“Kita menerjunkan 680 personel gabungan, TNI, Polri baik dari Polres Padang Pariaman ditambah Polda Sumbar, lalu Kejaksaan Negeri dan dibantu masyarakat. Rekonstruksi dimulai pagi, sekitar pukul sepuluh dan berakhir siang,” katanya.
Pengamanan ketat dengan ratusan personel aparat perlu dilakukan polisi demi menjaga kondusifitas rekonstruksi.
Tersangka Indra Septiarman dijerat Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 285 KUPH dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (muu)
Load more