Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Tangerang ditangkap polisi terkait kasus jual-beli bayi 11 bulan.
Keduanya adalah HK (32) dan MON (30) membeli bayi senilai Rp15 juta dari seorang pria berinisial RA (36) di Tangerang.
Kasus ini sebelumnya, terungkap setelah seorang wanita melaporkan suaminya sendiri yang tega menjual bayi berusia 11 bulan ke pasutri di Tangerang seharga Rp15 juta.
"Penangkapan HK dan MON sudah kami lakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (7/101/2024).
Polisi masih mendalami motif utama pasangan tersebut membeli bayi berusia 11 bulan dari tangan ayah kandungnya RA.
Load more