Kasus pencabulan anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Pondok Pinang, Kota Tangerang menuai fakta baru dalam perkembangannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari tiga pelaku kasus pencabulan terhadap anak Yayasan Panti Asuhan tersebut.
Dua orang tersangka itu yakni Sudirman (49) selaku pemilik dan Yusuf (30) selaku pengasuh dari Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan tersangka pertama S, kedua YB," kata Ade Ary kepada awak media, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Ade Ary menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinsial YS.
Pasalnya, YS didapatai turut terlibat dalam aksi pencabulan sejumlah anak Yayasan panti asuhan tersebut.
Load more