“Jadi pada hari ini kami tidak hanya mendengarkan aspirasi, tetapi kami juga segera mendorong hasil koordinasi yang dilakukan oleh DPR RI kepada kementerian terkait,” ujar Dasco.
Diketahui, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menyatakan bahwa gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang belum pernah mengalami perubahan.
Menurut aturan tersebut, rincian gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), berkisar antara Rp 2 sampai Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sementara hakim golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun.
Meskipun terdapat tunjangan jabatan di luar gaji, nilai tunjangan tersebut tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
“Akibatnya, banyak hakim merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya pada Kamis (26/9/2024). (aag)
Load more