Jakarta, tvOnenews.com - Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan publik setelah menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Namun, pemerintah menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi, baik swasta maupun lembaga asing, harus mendapatkan izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.
Dari hasil investigasi, UIPM diketahui belum mengantongi izin operasional di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, pada Sabtu (5/10/2024).
"Tim investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional atau perkantoran UIPM di Indonesia. Investigasi juga mengonfirmasi bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah NKRI," jelas Abdul Haris.
Saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, setelah acara FYP, Raffi Ahmad enggan memberikan komentar mengenai isu ini.
Bapak tiga anak tersebut tampak sibuk berbicara lewat telepon dan terus berjalan cepat, menghindari pertanyaan soal posisinya sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kadin Indonesia 2024-2029 di bawah kepemimpinan Anindya Bakrie.
Load more