Jaksa mengatakan uang pengamanan itu dijadikan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan 2 cara yaitu pertama, diserahkan langsung kepada Harvey Moeis, dan kedua, ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa mengatakan uang CSR dari smelter swasta yang ditampung Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dalam tiga kali transfer dengan total Rp 2,1 miliar.
Terbaru, Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi menyebut PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Harvey Moeis jadi pihak yang pertama tawarkan diri menjadi smelter yang bekerjasama dengan PT Timah.(rpi/lgn)
Load more