Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bakal memproses oknum guru yang diduga melecehkan muridnya di SMK Negeri 56 Jakarta.
Heru mengatakan proses pemecatan guru berinisial H itu akan ditindak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.
"Saya sudah minta kepada Kadis, kalau ada yang seperti itu ditindak tegas," kata Heru, di Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Heru menegaskan pemecatan itu mesti dilakukan kepada oknum guru yang diduga melanggar tersebut.
"Sudah pasti (dipecat) ada prosesnya, nanti mekanisme administrasi melalui inspektorat," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMK Negeri 56 Jakarta Ngadina mengungkapkan bagaimana kronologi pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru Seni Budaya berinisial H (40) terhadap muridnya.
Ngadina menjelaskan ada 11 siswi yang melaporkan kejadian pencabulan tersebut. Aksi bejat itu dilancarkan oleh H di ruang kelas Seni Budaya.
"Ada 11 pelapor. Sesuai dengan pelaporan dari siswa, itu memegang tangan, memegang bahu, memegang paha, dan mengusap kepala," jelas dia, saat dihubungi media, Selasa (8/10/2024).
H diketahui sudah mengajar di SMK Negeri 56 Jakarta selama lima tahun. Kasus ini sontak dilaporkan oleh pihak sekolah ke Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Utara.
"Untuk penelusuran pengembangan masalah, itu sudah kami laporkan ke atasan kami, dalam hal ini Dinas melalui Sudin Pendidikan. Sehingga itu sudah wewenang beliau," ungkap Ngadina.
Bahkan, berdasarkan cerita Ngadina, pelaku H mengakui perbuatannya seperti memegang tangan anak didiknya.
"Sesuai dengan BAP yang dilakukan kemarin, sebagian memang ada yang dilakukan, sebagian yang memegang tangan, dia memegang tangan," tuturnya.
"Sebetulnya kalau sesuai dengan pengakuan itu, melakukannya itu tidak khusus tapi saat misalnya dia sedang mengajarkan memegang angklung. Nah, saat mengajarkan memegang angklung itu, memposisikan tangannya, tangan si anak-anak, dan tangan anak-anak dipegang," tandas dia. (agr/lgn)
Load more