Hal tersebut, lanjut dia, dilakukan agar tidak mengganggu jalannya penyelenggaraan peradilan akibat tertunda-nya persidangan.
"Harapannya supaya kami akan segera selesaikan pembicaraan dengan para hakim supaya juga tidak kemudian mengganggu tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan untuk rakyat," ujarnya.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa DPR RI sepakat untuk mengatur kesejahteraan hakim dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.
"Antara lain kami sudah sepakat tadi bahwa selain urusan mengenai kesejahteraan tunjangan dan lain-lain, ada beberapa hal yang perlu dikuatkan di dalam undang-undang jabatan hakim supaya kawan-kawan hakim seluruh Indonesia ini bisa terjamin dalam beberapa hal," ucap dia.
Adapun beberapa tuntutan para hakim dalam audiensi tersebut adalah meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sampai 142 persen. (ant/ebs)
Load more