Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan bahwa audiensi dengan dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) hanya tinggal menyimpulkan apa yang menjadi permintaan para hakim.
"Pertemuan pada hari ini adalah sebenarnya adalah merupakan tinggal menyimpulkan saja apa yang diminta, apa yang akan dapat dipenuhi dengan situasi dan kondisi pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Sebab, kata dia, pihaknya sebelumnya telah mendengar informasi dari media massa terkait tuntutan para hakim dalam menjalankan tugasnya.
Dia juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya yang telah melakukan audiensi dengan para hakim tersebut.
"Kami secara simultan sudah melakukan pertemuan-pertemuan. Boleh dicek dengan Menpan RB, boleh dicek dengan Menteri Sekretaris Negara, boleh dicek dengan Menteri Hukum dan HAM, kami sudah bertemu. Nah sehingga pada hari ini kami sudah dapat kesimpulan sebenarnya," ujarnya.
Dia pun berharap audiensi tersebut mampu mengakomodasi tuntutan para hakim yang sebelumnya mengajukan cuti secara massal selama 7-11 Oktober 2024.
"Hal-hal yang seharusnya disampaikan itu bisa dikomunikasikan tanpa kemudian mengganggu tugas pokok yang tentunya mengganggu kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat," tuturnya.
Hal tersebut, lanjut dia, dilakukan agar tidak mengganggu jalannya penyelenggaraan peradilan akibat tertunda-nya persidangan.
"Harapannya supaya kami akan segera selesaikan pembicaraan dengan para hakim supaya juga tidak kemudian mengganggu tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan untuk rakyat," ujarnya.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa DPR RI sepakat untuk mengatur kesejahteraan hakim dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.
"Antara lain kami sudah sepakat tadi bahwa selain urusan mengenai kesejahteraan tunjangan dan lain-lain, ada beberapa hal yang perlu dikuatkan di dalam undang-undang jabatan hakim supaya kawan-kawan hakim seluruh Indonesia ini bisa terjamin dalam beberapa hal," ucap dia.
Adapun beberapa tuntutan para hakim dalam audiensi tersebut adalah meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sampai 142 persen. (ant/ebs)
Load more