"M usia 30 tahun J usia 19 tahun kemudian 3 RK umur 20 tahun," ungkapnya.
Zain menjelaskan modus yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksi bejadnya terhadap korban.
Kendati Zain tak merinci secara detail modus operandi saat para pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.
"Korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," katanya.
Ketujuh korban pencabulan yakni berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).
Kedua tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Load more