Jakarta, tvOnenews.com - Krisna Murti selaku kuas hukum dari Saka Tatal mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon kini menyandang gelar barunya.
Pasalnya, Krisna Murti baru saja mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya.
Gelar yang didapat semakin sempurna usai dirinya menyandang predikat cumlaude.
"Semoga kedepannya dapat lanjut gelar profesor," kata Krisna Murti kepada awak media, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Kendati di tengah kesibukannya sebagai pengacara, Krisna Murti berhasil menuntaskan disertasinya berjudul 'Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perpektif Keadilan dan Kepastian Hukum'.
Disertasi ini membahas formulasi sistem peninjauan kembali perkara pidana oleh JPU yang ideal untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia berdasarkan berbagai aspek filosofis dan rasional, serta mengamati perkembangan terkait peninjauan kembali di negara lain seperti Belanda.
Krisna menilai sudah waktunya Indonesia memberikan kewenangan bagi JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.
Dengan catatan harus memenuhi syarat materiil, seperti ditemukannya fakta atau bukti baru (novum), adanya keterangan palsu dari saksi pihak terdakwa, dan kekhilafan hakim yang menangani perkara.
Kewenangan JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali sebagai salah satu dari pelaksanaan tugas dan fungsi tanggungjawabnya dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.
Menurutnya hal itu guna mewujudkan hukum yang memiliki kepastian hukum yang berkeadilan.
"Setiap orang, baik itu terdakwa mapupun korban, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini demi mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban yang diwakili oleh jaksa penuntut umum," ucap Krisna.
Ia menegaskan penegakan hukum perlu menegakkan keadilan substantif dan tidak hanya mengejar keadilan formal atau prosedural, serta mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.
"Seperti kasus Vina Cirebon. Kita harus hadir memberikan keadilan hukum, terutama bagi rakyat kecil. Jangan sampai hukum hanya milik orang-orang elite," kata Krisna.
Krisna menjelaskan perlunya DPR dan pemerintah melakukan amendemen KUHAP terutama pada Pasal 263 yang mengatur tentang JPU diberikan kewenangan untuk mengajukan upaya luar biasa peninjauan kembali.
Sehingga tidak seperti saat ini, di mana peninjauan kembali hanya boleh diajukan oleh pihak terpidana.
"Peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum merupakan suatu penemuan hukum sebagai langkah mengakselerasi transformasi menuju keadilan subtanstif dari praktik saat ini yang cenderung mengutamakan keadilan formal atau prosedural," kata Krisna.
"Dengan sistem peninjauan kembali di dalam KUHAP didesain dengan baik, niscaya dapat tercipta sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berkepastian hukum," pungkasnya. (raa)
Load more