Ketujuh korban pencabulan yakni berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).
"7 orang tersebut itu terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa," kata Zain dalam konferensi persnya, Selasa (8/10/2024).
Kepolisian mendapati jika ketiga pelaku memiliki motif penyimpangan seksual berupa suka sesama jenis.
Hal itu didapati dari pengakuan para pelaku kasus pencabulan disertai sodomi terhadap anak asuh Yayasan Panti Asuhan tersebut.
Zain menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menggali keterangan pelaku terkait aksi cabul hingga sodomi yang dilakukan.
"Nanti kita dalami, kita belum tahu kan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan," kata Zain saat ditanya jumlah aksi pencabulan oleh sang pelaku.
Load more