Di sisi lain, Zain menyebut satu dari tiga tersangka memiliki penyimpangan seksual akibat sempat menjadi korban waktu masih berstatus anak.
Bahkan, Zain mensinyalir para pelaku saling memuaskan hasratnya satu dengan yang lainnya jika nafsu bejatnya itu tak tersampaikan kepada korban
"Tadi kan ada yang pernah jadi korban, sebelumnya ada ayang korban," ungkapnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (raa)
Load more