Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian terus mendalami sejumlah keterangan pelaku aksi pencabulan disertai sodomi terhadap anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-nur di Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya mendapati modus operandi yang digunakan ketiga pelaku yakni Sudirman (49) selaku pimpinan, Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriadi selaku pengasuh dari Yayasan Panti Asuhan tersebut
Menurutnya dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut korban diiming-imingi imbalan oleh para pelaku.
"Korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," kata Zain kepada awak media, Rabu (9/10/2024).
Zain menjelaskan hingga saat ini pihaknya mendapati adanya tujuh korban aksi pencabulan dan sodomi tersebut.
Ketujuh korban pencabulan yakni berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).
"7 orang tersebut itu terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa," kata Zain dalam konferensi persnya, Selasa (8/10/2024).
Kepolisian mendapati jika ketiga pelaku memiliki motif penyimpangan seksual berupa suka sesama jenis.
Hal itu didapati dari pengakuan para pelaku kasus pencabulan disertai sodomi terhadap anak asuh Yayasan Panti Asuhan tersebut.
Zain menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menggali keterangan pelaku terkait aksi cabul hingga sodomi yang dilakukan.
"Nanti kita dalami, kita belum tahu kan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan," kata Zain saat ditanya jumlah aksi pencabulan oleh sang pelaku.
Di sisi lain, Zain menyebut satu dari tiga tersangka memiliki penyimpangan seksual akibat sempat menjadi korban waktu masih berstatus anak.
Bahkan, Zain mensinyalir para pelaku saling memuaskan hasratnya satu dengan yang lainnya jika nafsu bejatnya itu tak tersampaikan kepada korban
"Tadi kan ada yang pernah jadi korban, sebelumnya ada ayang korban," ungkapnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (raa)
Load more