Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan alasan Presiden Jokowi belum menandatangani keputusan presiden (keppres) pemindahaan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ari mengatakan Presiden Jokowi bakal melimpahkan kewenangan tanda tangan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur kepada Prabowo Subianto.
Hal itu dikatakan Ari merespons alasan keprres IKN belum ditandatangani Jokowi jelang purnatugas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, IKN itu kan membangun sebuah ekosistem, tidak sekadar membangun gedung pemerintahan, tetapi sebuah ekosistem yang mendukung bagaimana pengelolaan pemerintahan itu berjalan," kata Ari.
Ari menjelaskan IKN hingga saat ini masih dalam proses pembangunan ekosistem dengan fokus utama pembangunan yang tepat waktu supaya bisa berjalan dengan baik.
Menurut Ari, seluruh tahapan pembangunan IKN juga menjadi komitmen Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada masa transisi kepemimpinan nasional saat ini.
"Sebagai bagian dari transisi pemerintahan, itu menjadi bagian dari komitmen presiden terpilih untuk melanjutkan hal itu," jelasnya.
Ari memastikan pembangunan IKN akan terus berlanjut, meskipun ada berbagai pendapat di masyarakat.
Sebab, keberlanjutan pembangunan IKN telah mendapatkan dukungan penuh dari Prabowo Subianto.
Ari menambahkan IKN adalah bagian dari keputusan bersama yang harus diimplementasikan secara bertahap berdasarkan perkembangan di lapangan.
Dia menekankan pembangunan IKN bukanlah proses yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat, melainkan sebuah proyek jangka panjang yang mencakup pengembangan ekosistem yang lebih luas.
Menurutnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyusun grand design yang jelas di IKN, termasuk tahapan saat ini dan tahun-tahun mendatang.(ant/lgn)
Load more