Kedua, peningkatan tunjangan kemahalan, yang dirasa mendesak karena hakim sering kesulitan ketika harus pindah tugas.
Ketiga, jaminan kesehatan yang juga mencakup keluarga hakim, mengingat saat ini hanya hakim yang mendapat perlindungan asuransi.
Keempat, perhatian terhadap keamanan hakim dan pengadilan yang dinilai penting.
"KY dan MA berharap pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, dapat segera menyetujui tuntutan ini," bebernya.
KY juga mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang Jabatan Hakim agar kesejahteraan mereka lebih terjamin.
"Gaji, tunjangan, rumah dinas, transportasi, serta keamanan para hakim perlu dipenuhi tanpa hambatan regulasi," ujar Joko.
Ia juga menambahkan bahwa undang-undang tersebut dapat mempertegas akuntabilitas hakim sebagai pejabat negara.
Load more