Sebelumnya, dilaporkan bahwa ribuan hakim di berbagai pengadilan se-Indonesia berencana mengambil cuti bersama selama lima hari, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes atas kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, menyoroti bahwa gaji dan tunjangan hakim masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012, dengan kisaran gaji pokok Rp 2 hingga Rp 4 juta, setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk mencapai gaji tertinggi Rp 4 juta, seorang hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan hakim golongan IV perlu bekerja selama 24 tahun.
Meskipun ada tunjangan jabatan di luar gaji, nilai tersebut tidak mengalami peningkatan sejak 12 tahun lalu.
"Banyak hakim merasa penghasilan yang mereka terima tidak lagi sesuai dengan tanggung jawab besar yang mereka emban," tutup Fauzan. (aag)
Load more