Jakarta, tvOnenews.com - Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendesak pemerintah serius menyikapi aksi cuti massal hakim se-Indonesia yang menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan.
Sebab, hakim memiliki posisi penting dalam demokrasi.
"Oh ya, saya baru mendapat kabar ini kemarin, dan tentu ini harus disikapi serius oleh pemerintah. Hakim itu tulang punggung penyelesaian perkara. Mereka juga bagian penting dari pilar demokrasi kita di bidang yudikatif," ujar Cak Imin dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/10/2024).
Cak Imin menilai sikap para hakim tersebut adalah aspirasi sekaligus kritik yang harus diwujudkan.
Dia juga mempertanyakan keadilan di Indonesia bila hakimnya tidak diperhatikan negara.
"Ya saya kira wajar para hakim kita mengajukan hak keuangan dan fasilitas. Karena memang mereka bekerja bukan untuk pribadi, tapi untuk tegaknya rule of law di negara kita. Ingat, kita ini negara hukum, kalau hakimnya tidak kita perhatikan, mana mungkin hukum bisa ditegakkan dengan baik," kata Cak Imin.
Sebelumnya, hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober.
Aksi tersebut dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.
Para hakim sudah beraudiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA), DPR RI, serta Menteri Hukum dan HAM. Audiensi ini salah satu rangkaian dari aksi mereka.
Dalam audiensinya, Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama, lainnya:
1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim
Mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
2. Pengesahan RUU Contempt of Court
Mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim
Mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan. (aag)
Load more