Tak lama kemudian, korban pun tersadar dan melihat pelaku sedang melakukan aksi bejatnya. Pelaku langsung melarikan diri.
Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke ibunya yang tengah berdagang tak jauh dari rumahnya.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh warga setempat dan menjadi bulan-bulanan.
Berdasar pengakuannya, pelaku melakukan aksinya itu secara acak tanpa direncanakan.
"Random saja, karena dia sudah tahu lingkungannya, sudah paham," ujarnya.
Girhat menyebut, saat ini pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata dia. (rpi/aag)
Load more