Jakarta, tvOnenews.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ternyata begini alasannya.
Pengajuan PK ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2024).
"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica," ucap Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Jessica Wongso.
Menurut Otto, keputusan mengajukan PK ini telah dipikirkan secara matang.
Terlebih, saat ini Jessica sudah bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan lebih dari 8 tahun.
"Diskusi kami panjang, apakah perlu mengajukan PK atau tidak. Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan, tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu," ungkap Otto.
Otto menyebutkan sampai saat ini, Jessica masih tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa membunuh Wayan Mirna.
Load more