Oleh karena itu, saat ini Jessica akan tetap berusaha untuk memulihkan nama baiknya melalui PK.
"Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar (bebas), tetapi nama baik, status, harkat martabat, itu kan harus dilindungi gitu. Itu Jessica bilang bahwa sekecil apapun lubang yang ada, saya harus upayakan itu karena saya tidak pernah melakukan itu, dia bilang," kata Otto.
Otto menyebut, pihaknya mengajukan novum berupa kekeliruan hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Mirna.
Namun demikian, Otto masih belum merinci lebih jauh mengenai novum tersebut.
Adapun, Jessica Kumala Wongso telah keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8).
Perempuan yang dipidana karena disebut membunuh Mirna Salihin, sahabatnya sendiri itu, mendapatkan pembebasan bersyarat. Dari 20 tahun vonis hakim, Mirna hanya menjalani sekitar 8,5 tahun.
Kendati tidak lagi mendekam dalam penjara, tim kuasa hukum Jessica berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Load more