Jakarta, tvOnenews.com - Mantan terpidana kasus 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (9/10/2024) lalu.
Jessica Wongso sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat pada Agustus 2024 lalu setelah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 8 tahun.
Padahal, sebelumnya Jessica Wongso dijatuhi hukuman penjara 20 tahun terkait kasus kopi sianida yang sempat menghebohkan publik itu.
Adapun keputusan bebas bersyarat Jessica Wongso didasarkan karena selama menjadi narapidana, perempuan kelahiran 1988 itu memiliki perilaku yang baik dan kerap membantu tahanan lainnya.
Selama 8 tahun terakhir, Jessica Wongso juga tidak pernah mengakui bahwa dirinya telah membunuh sahabatnya sendiri, yakni Mirna.
Setelah bebas, pihak kuasa hukum Jessica Wongso pun akhirnya mengajukan PK untuk membuktikan kliennya itu tidak bersalah.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan pihaknya memiliki bukti baru atau novum yang cukup kuat untuk membuktikan kliennya bersih dari tuduhan pembunuhan.
Load more