Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Kamis (10/10/2024) siang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (wapres) pada Pilpres 2024.
Melansir laman resmi PTUN Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini akan diputus pada pukul 13.00 WIB secara elektronik melalui e-court.
Dalam perkara tersebut, PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.
PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Tindakan KPU yang dipersoalkan oleh PDIP pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.
KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran.
KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis menang melawan gugatan PDIP di PTUN Jakarta terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam Pilpres 2024.
Menurut Saleh, materi gugatan PDIP telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (ant/nsi)
Load more