Jakarta, tvOnenews.com - Konflik antara Nikita Mirzani dan kekasih Lolly, Vadel Badjideh nampaknya kian memanas.
Kini, giliran Nikita Mirzani yang dilaporkan oleh keluarga Vadel Badjideh.
Adapun laporan Vadel Badjideh terhadap Nikita Mirzani itu sudah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor: LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Laporan itu sudah diterima pihak kepolisian pada 7 Oktober 2024 pukul 20.27 WIB.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menuturkan saat ini polisi tengah menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Nurma, laporan ini berawal dari rasa sakit hati Vadel Badjideh karena dihina di media sosial Nikita Mirzani.
"Pelaku menghina korban di unggahan Instagram dengan akun @nikitamirzanimawardi_172," ujar Nurma, saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).
Di dalam unggahan yang dianggap menghina itu, korban melihat kalimat yang tidak pantas.
Keluarga Vadel melaporkan bahwa pria 19 tahun itu disebut miskin dan dihina secara fisik oleh Nikita Mirzani.
"Di mana unggahan IG tersebut dipublikasikan oleh pelaku secara umum, kalimat-kalimat pelaku tersebut tidak benar," tuturnya.
Kasus ini membuat Nikita terancam dikenai Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik.
Adapun hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah adalah ancaman pidana paling lama empat tahun, dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Konflik ini berawal dari Nikita Mirzani yang melaporkan Vadel Badjideh ke polisi atas dugaan pencabulan dan aborsi terhadap anaknya, Lolly.
Menurut bukti yang dimiliki Nikita, Lolly yang masih di bawah umur dicabuli sampai dipaksa melakukan aborsi sejak Januari 2024 lalu.
Meski demikian, hal ini dibantah oleh Vadel dan Lolly. Saat ini, kasus keduanya masih terus berlangsung. (iwh)
Load more