Diduga, uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan penglogaman timah.
Biaya itu seolah-olah dicatat sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau CSR yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
Sementara itu, di dalam kasus dugaan korupsi ini, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim.
Selain itu, ada beberapa pihak yang diuntungkan dari kasus korupsi timah ini. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun. (ant/iwh)
Load more