Jakarta - Pegiat Sosial Edy Mulyadi yang diperiksa Bareskrim Mabes Polri hari ini, ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan.
Edy Mulyadi diperiksa dalam kasus dugaan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah melayangkan surat perintah untuk membawa apabila terlapor Edy Mulyadi mangkir dari panggilan kedua dari penyidik.
Sebelumnya, Edy diperiksa karena diduga melakukan penghinaan terhadap warga Kalimantan atas pernyataannya yang menyebut tempat jin buang anak.(chm)
Load more