"Saudara AM (Alexander mawarta) telah dilayangkan surat undangan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi yang dikirimkan pada tanggal 8 Oktober, untuk dilakukan klarifikasi tanggal 11 besok, pada hari Jumat," tutur Ade.
Namun, sampai kini, polisi belum menerima konfirmasi kehadiran Alexander Marwata. Oleh karenanya, tim kepolisian masih menunggu konfirmasi dari pihak Alexander.
"Saat ini penyelidik masih menunggu konfirmasi dari para pihak yang telah diundang, masih menunggu konfirmasi apakah hadir atau tidak," kata Ade.
Adapun, pimpinan lembaga antirasuah tersebut akan diperiksa terkait pertemuannya dengan terpidana KPK, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Di dalam aturan UU KPK mengatur sikap pimpinan KPK yang dilarang keras bertemu dengan tersangka.
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) melarang pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain.
Dalam UU KPK, pimpinan KPK dilarang mengadakan pertemuan diam-diam, bukan dalam rangka melaksanakan tugas. (rpi/iwh)
Load more