Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menangkap buronan internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial LQ (39) di Bandara Ngurah Rai Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim mengungkapkan bahwa LQ ditangkap oleh petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai pada Selasa (1/10).
Silmy menyebut bahwa LQ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.
"LQ diamankan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Bandara Internasional Ngurah Rai setelah terdeteksi cekal dan tertolak autogate dan menghindari pemeriksaan petugas," tutur Silmy Karim, Kamis (10/10).
Sejatinya, Silmy mengatakan bahwa sebelumnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024 untuk menangkap LQ (39th), buronan dalam kasus pidana di RRT.
"Berdasarkan informasi yang didapat, LQ masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Singapore Arlines SQ0944 yang tiba pukul 19.00 pada (26/09) lalu," ungkap Silmy.
Load more