Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menangkap buronan internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial LQ (39) di Bandara Ngurah Rai Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim mengungkapkan bahwa LQ ditangkap oleh petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai pada Selasa (1/10).
Silmy menyebut bahwa LQ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.
"LQ diamankan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Bandara Internasional Ngurah Rai setelah terdeteksi cekal dan tertolak autogate dan menghindari pemeriksaan petugas," tutur Silmy Karim, Kamis (10/10).
Sejatinya, Silmy mengatakan bahwa sebelumnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024 untuk menangkap LQ (39th), buronan dalam kasus pidana di RRT.
"Berdasarkan informasi yang didapat, LQ masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Singapore Arlines SQ0944 yang tiba pukul 19.00 pada (26/09) lalu," ungkap Silmy.
Namun, Silmy mengatakan, ketika mencocokan data dari rednotice dengan data seseorang yang tercekal terdapat perbedaan identitas.
Data yang tertera di rednotice adalah warga asal Tiongkok. Namun seseorang yang tercekal adalah warga Turki.
"Kami langsung melakukan input data di sistem cekal yang biasanya meliputi detail daripada foto nama wajah biometrik berbeda karena satu ketika masuk itu yang menarik dia menggunakan paspor Turki. Keluarnya juga Paspor Turki. Sementara yang dikirim oleh rednotice itu nama berbeda dengan warga negara China berbeda," beber Silmy.
Usut punya usut, ternyata LQ terindentifikasi sebagai nama lain yang merupakan identitas samarannya.
Ia teridentifikasi dengan nama Joe Lin dan di paspornya tertulis bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Turki.
"Jadi nama dan warga negara berbeda tapi karena biometriknya sudah tercatat maka autogate ketika dia mau keluar itu menangkap bahwa yang bersangkutan ini adalah subjek rednotice dan kemudian petugas langsung menjemput yang bersangkutan. Kemudian diamankan," papar Silmy.
"LQ teridentifikasinya sebagai penumpang bernama JOE LIN yang masuk ke Indonesia menggunakan Paspor kebangsaan Turki nomor U23358200 yang identik dengan LQ," imbuhnya.
Identitas LQ alias Joe Lin akhirnya juga dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) agar tidak bisa meninggalkan Indonesia.
"Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan Pemerintah RRT identik dengan profil salah satu penumpang, JOE LIN, kami langsung masukkan dia ke dalam daftar cegah agar lebih mudah kami ringkus," tutur ya.
Lebih jauh, Silmy mengatakan bahwa LQ alias Joe Lin adalah pelaku penipuan investasi fiktif yang memakan puluhan ribu korban.
"Yang bersangkutan melakukan penipuan investasi fiktif menggunakan skema Ponzi yang melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian, ini yang menarik Rp210 triliun atau dalam mata uang China itu 100 M," ungkap Silmy. (rpi/dpi)
Load more