Bersama dengan crazy rich Helena Lim, Harvey diduga berperan dalam mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, yang disamarkan sebagai sewa alat pengolahan timah.
Harvey juga disebut meminta keuntungan dari smelter-smelter yang terlibat dalam kegiatan ini, dan menyamarkan uang tersebut seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena.
Atas tindakan tersebut, jaksa menyebut Harvey Moeis dan Helena Lim diduga memperkaya diri hingga Rp 420 miliar.
Harvey didakwa melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman berat. (aag)
Load more