Hal ini selaras dgn UUD 1945 pasal 33 ayat 2 & 3; serta Perpu No. 44 tahun 1960; serta UU Migas No. 8 thn 1971 dan UU No. 17 thn 2003 tentang keuangan negara.
Sarasehan Energi Nasional tersebut merumuskan rekomendasi dan usulan untuk dikeluarkannya segera Perpu atau Perpres oleh Presiden Prabowo tentang tata kelola energi nasional sebagai pengganti UU nomor 22 tahun 2001 yang jelas-jelas melanggar konstitusi dan terbukti gagal menaikkan lifting minyak nasional.
1. Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: FSPPB menilai UU tersebut perlu segera diganti karena melanggar konstitusi, terbukti menurunkan lifting minyak nasional, serta lebih memihak kepentingan swasta dan asing.
Revisi ini mendesak untuk menjaga kedaulatan energi dengan memberikan prioritas kepada Pertamina dalam pengelolaan energi, termasuk migas.
2. Penguatan Posisi Pertamina: FSPPB mendesak pemerintah memperkuat Pertamina sebagai entitas tunggal tanpa terpecah-pecah dalam sub-holding. Pertamina juga direkomendasikan untuk ditempatkan langsung di bawah otoritas Presiden sebagai langkah strategis untuk memperkuat manajemen dan efisiensi perusahaan. FSPPB mendorong Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait transformasi Pertamina ini.
3. Buyback Kepemilikan Saham Swasta/Asing di Anak Perusahaan Pertamina: FSPPB meminta pemerintah melakukan pembelian kembali saham-saham swasta atau asing di anak perusahaan Pertamina seperti PGN, Pertamina EP, PGE, dan PIS, sehingga Pertamina tetap 100% milik negara. (lkf)
Load more