Jakarta, tvOnenews.com - Artis Sandra Dewi didapati menjadi saksi kasus korupsi PT TImah yang menjerat suminya yakni Harvey Moeis sebagai tersangka.
Sandra Dewi dihadirkan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat sebagai saksi dalam kasus PT Timah bersama 12 orang lainnya.
Sejumlah pertanyaan pun dilontarkan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat kepada istri dari Harvey Moeis.
Di depan Majelis Hakim, Sandra Dewi menyatakan perasaannya usai sang suami tak memberitahukan bisnis yang tengah dijalankannya.
Sandra Dewi pun mengaku geram kepada sang suami usai mengetahui jika sang suami berbisnis dengan BUMN.
Alasannya, para sahabat pengusahana yang menjalin bisnis BUMN kerap terlibat masalah hukum.
"Kalau tahu saya larang yang mulia. Banyak teman-teman pengusaha saya yang bekerjasama dengan BUMN ujung-ujungnya sebagian besar berurusan dengan penegak hukum," katanya.
Diketahui, Harvey Moies adalah salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kesaksian Dewi Sandra diharapkan dapat membuat terang proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam dakwaan disebutkan, Harvey Moeis sebagai inisiator program kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan sebagai uang pengamanan.
Jaksa mengatakan uang pengamanan itu dijadikan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan 2 cara yaitu pertama, diserahkan langsung kepada Harvey Moeis, dan kedua, ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa mengatakan uang CSR dari smelter swasta yang ditampung Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dalam tiga kali transfer dengan total Rp 2,1 miliar.
Terbaru, Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi menyebut PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Harvey Moeis jadi pihak yang pertama tawarkan diri menjadi smelter yang bekerjasama dengan PT Timah. (raa)
Load more