Ade Safri menyebut, surat undangan klarifikasi telah dilayangkan kepada Alexander Marwata sejak Selasa (8/10/2024).
Adapun, Pimpinan lembaga antirasuah tersebut akan diperiksa terkait pertemuannya dengan terpidana KPK, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Yang mana, dalam aturan UU KPK mengatur sikap pimpinan KPK yang dilarang keras bertemu dengan tersangka.
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) melarang pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain.
Dalam UU KPK, pimpinan KPK dilarang mengadakan pertemuan diam-diam, bukan dalam rangka melaksanakan tugas. (rpi/raa)
Load more