Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pencabulan disertai sodomi terhadap sejumlah anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-nur di Kota Tangerang disorot DPR RI.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022.
Menurutnya melalui aturan ini jeratan maksimal bisa diberlakukan kepada pelaku predator anak khususnya terkait kasus anak asuh Yayasan Panti Asuhan di Kota Tangerang.
"Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi," tegas Selly di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Selly menggarisbawahi bahwa UU TPKS memiliki kekuatan menjerat pelaku kekerasan seksual.
Selain menindak pelaku, sanksi juga berlaku terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan.
"Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku," jelasnya.
Load more