Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di IUP PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022 ini melibatkan Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Selain itu, Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, juga didakwa.
Dalam kasus ini, Harvey diduga menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sementara Suparta didakwa menerima dana sebesar Rp4,57 triliun.
Kasus ini sendiri dituding merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Selain korupsi, Harvey dan Suparta juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan terancam pidana berat sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, meskipun Reza Andriansyah tidak menerima aliran dana, ia tetap didakwa karena dianggap mengetahui dan menyetujui tindakan korupsi tersebut. (aag)
Load more