Sebelumnya, enam pelaku lain telah ditangkap dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. ES berhasil ditangkap berkat kerjasama Polres Tapsel dan Brimob Detasemen C Polda Sumut bersenjata lengkap, dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Tapsel untuk diproses lebih lanjut. (ant/aag)
Load more