Ia mencurigai bahwa rekaman yang ditampilkan di pengadilan telah dimodifikasi, sehingga rangkaian peristiwa di CCTV tidak lagi utuh.
"Jika rekaman diambil secara tidak sah, maka kemungkinan besar ada bagian lain yang hilang. Kami yakin, rekaman ini sudah tidak lengkap," tambahnya.
Otto juga menyoroti bahwa kualitas resolusi CCTV yang ditampilkan di pengadilan sudah menurun, dari resolusi tinggi menjadi standar, sehingga gambarnya menjadi buram.
Selain itu, Otto kembali mempertanyakan absennya autopsi terhadap jenazah Mirna dan hasil pemeriksaan kandungan sianida dalam tubuh Mirna.
"Ketika Mirna dibawa ke rumah sakit, cairan lambungnya diperiksa 70 menit setelah meninggal, hasilnya negatif. Namun, tiga hari kemudian setelah formalin, ditemukan 0,2 miligram sianida," tegas Otto.
Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara pada 2016 atas pembunuhan Mirna.
Meski telah mengajukan banding, kasasi, dan PK, usahanya selalu gagal. Jessica akhirnya mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024. (aag)
Load more