Dia mengungkapkan para pemilik lahan juga sudah sepakat. Mereka juga sudah melakukan pendataan dan menandatangani dokumen terkait bagian yang terdampak naturalisasi sungai.
"Apalagi kalau dari 34 bidang itu bukan lahan yang luas-luas sekali sehingga kalkulasinya kan bisa dilakukan," jelas Pramono. (saa/nsi)
Load more