Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal kasus penanganan perkara dalam ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Adapun saat ini Polda Metro Jaya masih mengusut dua kasus yakni perkara Eks Ketua KPK RI, Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkapkan dua perkara tersebut adalah hutang yang harus diselesaikan.
“InsyaAllah semuanya termasuk pak Firli, nanti segera kita selesaikan. Hutang saya itu,” ucap Karyoto, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (11/10/2024).
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya masih terus mengusut dua kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa total sudah ada 173 orang saksi yang dimintai keterangan untuk mengusut dua kasus Firli.
Ade Safri memaparkan, kasus pertama adalah pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus ini, Ade Safri menyebut, ada 134 saksi yang sudah diperiksa polisi.
“Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Ade Safri, Rabu (2/10/2024).
Ratusan saksi tersebut, menurut Ade Safri, demi kepentingan kelengkapan berkas kasus pemerasan Firli yang belum juga rampung.
Termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil pengembangan kasus.
“Terhadap penanganan perkara dugaan Tipikor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Juncto Pasal 65 KUHP tersangka FB,” beber Ade.
Kemudian kasus yang kedua adalah tentang pertemuan Firli dengan pihak berperkara.
Firli dilaporkan soal Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang pertemuan dengan pihak berperkara.
Dalam kasus kedua ini, Ade Safri menyebut, sudah ada 39 saksi diperiksa.
Mereka terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Polri 7 orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil 4 orang, dan 2 ahli hukum pidana dan acara pidana.
“Penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo 65 UU KPK RI dengan terlapor FB,” tukasnya. (ars/muu)
Load more