LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jhon LBF
Sumber :
  • IST

Kasus Pencemaran Nama Baik, Jhon LBF Bawa Puluhan Ormas, Septia Pilih Berdamai

Majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (3/10). Sebagai akibatnya, proses kriminalisasi terhadap Septia terus berlanjut.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (3/10). Sebagai akibatnya, proses kriminalisasi terhadap Septia terus berlanjut.

Gema Gita Persada, salah satu pengacara Septia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers), menyoroti kegagalan majelis hakim dalam melihat ketidakadilan yang ada pada kasus ini.

“Penolakan eksepsi yang dibacakan pada hari ini menunjukan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang terdapat dalam kasus ini, pertimbangan putusan sela cenderung hanya melihat dari sudut pandang penuntut umum” ujar Gema.

Gema menambahkan, perlu dukungan dari masyarakat untuk terus mengawal kasus ini sampai persidangan selesai.

Baca Juga :

“Namun, di sisi lain, dapat diyakini pula hal-hal yang membuktikan bahwa terdakwa tidak patut dikriminalisasi, justru akan semakin terungkap dengan terang di proses pemeriksaan kelak. Maka dari itu, kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai keadilan didapatkan” tambahnya.

Sementara itu, Ganda Sihite dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam mengadili perkara ini.

Persoalan kewenangan PN Jakpus merupakan salah satu poin utama dalam eksepsi yang diajukan, di mana kuasa hukum Septia berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena locus delicti-nya berlokasi di dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Fresh Track 5K Fun Run Demi Megedukasi Gaya Hidup Sehat Semua Warga Indonesia

Fresh Track 5K Fun Run Demi Megedukasi Gaya Hidup Sehat Semua Warga Indonesia

Ranch Market dan Farmers Market merayakan ulang tahun ke-26 Ranch Market dan ke-17 Farmers Market dengan menyelenggarakan dalam acara Fresh Track 5K Fun Run.
DPRD Jakarta Tunggu Dinas Pendidikan Buat Aturan Teknis Sekolah Swasta Gratis

DPRD Jakarta Tunggu Dinas Pendidikan Buat Aturan Teknis Sekolah Swasta Gratis

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arief Yulifard menunggu Dinas Pendidikan DKI membuat aturan teknis terkait Program Sekolah Swasta Gratis. 
Sukses Jalankan Kombinasi Program Sosial dan Korporasi Modern, PNM Langsung Diacungi Jempol

Sukses Jalankan Kombinasi Program Sosial dan Korporasi Modern, PNM Langsung Diacungi Jempol

Wakil Menteri BUMN RI Kartika Wirjoatmodjo mengapresiasi terkait dengan kerja keras PNM dilakukan dalam memberikan pemberdayaan kepada masyarakat prasejahtera.
Liga 2, PSIM Jogja Siapkan Skema Raih 3 Poin saat Jamu Persikas Subang

Liga 2, PSIM Jogja Siapkan Skema Raih 3 Poin saat Jamu Persikas Subang

Laga lanjutan Liga 2 2024/2025 antara PSIM Jogja dan Persikas Subang di stadion Mandala Krida Yogyakarta diprediksi berjalan alot dan berlangsung sengit pada Sabtu (12/10/2024) nanti.
Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Slovakia

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Slovakia

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan dari Deputi Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Republik Slovakia H.E. Mr. Robert Kaliňák, di Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Kamis (10/10/2024). 
Pilkada Serentak 2024: KPU Pastikan Logistik Pemilu di Daerah Terluar Tiba Tepat Waktu

Pilkada Serentak 2024: KPU Pastikan Logistik Pemilu di Daerah Terluar Tiba Tepat Waktu

Sesuai jadwal, saat ini Pilkada Serentak 2024 memasuki masa kampanye yang sudah berlangsung sejak 25 September dan berakhir pada 23 November 2024 mendatang.
Trending
FIFA Putuskan Pertandingan Bahrain Vs Timnas Indonesia Diulang usai Wasit Asal Oman Ahmed Al Kaf Dianggap Merugikan Skuad Garuda?

FIFA Putuskan Pertandingan Bahrain Vs Timnas Indonesia Diulang usai Wasit Asal Oman Ahmed Al Kaf Dianggap Merugikan Skuad Garuda?

FIFA akan mengulangi laga Bahrain melawan Timnas Indonesia usai wasit Ahmed Al Kaf dianggap curang?
Keanehan Wasit Asal Oman di Gol Timnas Indonesia Vs Bahrain: Cek VAR Tiga Menit untuk Sahkan Gol Ragnar Oratmangoen

Keanehan Wasit Asal Oman di Gol Timnas Indonesia Vs Bahrain: Cek VAR Tiga Menit untuk Sahkan Gol Ragnar Oratmangoen

Wasit asal Oman, Ahmed Al-Kaf, memerlukan tiga menit untuk memeriksa gol Timnas Indonesia yang dilesakkan oleh Ragnar Oratmangoen dalam laga kontra Bahrain.
Ungkapan Kekesalan Maarten Paes setelah Lawan Bahrain, Kiper Timnas Indonesia Itu Bilang Kalau Perjuangan hingga Menit Terakhir …

Ungkapan Kekesalan Maarten Paes setelah Lawan Bahrain, Kiper Timnas Indonesia Itu Bilang Kalau Perjuangan hingga Menit Terakhir …

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes kembali tampil gemilang dalam pertandingan melawan Bahrain, Kamis (10/10/2024) di Stadion Nasional Bahrain. Ahmed Al-Kaf ...
Dari Abidzar Hingga Legenda Filipina Pasang Badan Atas Ketidakadilan Wasit, Thom Haye Pilih Tenangkan Timnas Indonesia

Dari Abidzar Hingga Legenda Filipina Pasang Badan Atas Ketidakadilan Wasit, Thom Haye Pilih Tenangkan Timnas Indonesia

Wasit asal Oman, Ahmed Abu Bakar Al Kaf menjadi sorotan pada laga Bahrain vs Timnas Indonesia di Stadion Nasional Bahrain, Riffa, Kamis (10/10/2024). 
FIFA Beri Penjelasan soal Tambahan Waktu yang Melebihi Ketentuan, Gol Bahrain yang 'Dibantu' Wasit Ahmed Al Kaf ke Gawang Timnas Indonesia Dianulir?

FIFA Beri Penjelasan soal Tambahan Waktu yang Melebihi Ketentuan, Gol Bahrain yang 'Dibantu' Wasit Ahmed Al Kaf ke Gawang Timnas Indonesia Dianulir?

FIFA memberikan penjelasan soal tambahan waktu yang melebihi ketentuan, lantas akankah gol bahrain yang 'dibantu' wasit Ahmed Al Kaf ke gawang Timnas Indonesia bakal dianulir?
FIFA Bisa Ubah Hasil Laga Bahrain Vs Timnas Indonesia Usai Wasit Ahmed Al Kaf Berikan Tambahan Waktu dari 6 ke 9 Menit Rugikan Skuad Garuda? Ini Jawabannya

FIFA Bisa Ubah Hasil Laga Bahrain Vs Timnas Indonesia Usai Wasit Ahmed Al Kaf Berikan Tambahan Waktu dari 6 ke 9 Menit Rugikan Skuad Garuda? Ini Jawabannya

Apakah FIFA bisa ubah hasil laga Bahrain vs Timnas Indonesia usai Wasit Ahmed Al Kaf Beri Tambahan Waktu dari 6 ke 9 Menit Rugikan Skuad Garuda? ini jawabannya.
FIFA Angkat Suara Atas Gol Telat Bahrain ke Gawang Timnas Indonesia

FIFA Angkat Suara Atas Gol Telat Bahrain ke Gawang Timnas Indonesia

Laga Bahrain Vs Timnas Indonesia berakhir dengan skor 2-2 di Stadion Nasional Bahrain, Riffa, Kamis (10/10/2024). 
Selengkapnya