LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jhon LBF
Sumber :
  • IST

Kasus Pencemaran Nama Baik, Jhon LBF Bawa Puluhan Ormas, Septia Pilih Berdamai

Majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (3/10). Sebagai akibatnya, proses kriminalisasi terhadap Septia terus berlanjut.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA) dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (3/10). Sebagai akibatnya, proses kriminalisasi terhadap Septia terus berlanjut.

Gema Gita Persada, salah satu pengacara Septia dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers), menyoroti kegagalan majelis hakim dalam melihat ketidakadilan yang ada pada kasus ini.

“Penolakan eksepsi yang dibacakan pada hari ini menunjukan bahwa majelis hakim gagal mengidentifikasi dimensi ketidakadilan yang terdapat dalam kasus ini, pertimbangan putusan sela cenderung hanya melihat dari sudut pandang penuntut umum” ujar Gema.

Gema menambahkan, perlu dukungan dari masyarakat untuk terus mengawal kasus ini sampai persidangan selesai.

Baca Juga :

“Namun, di sisi lain, dapat diyakini pula hal-hal yang membuktikan bahwa terdakwa tidak patut dikriminalisasi, justru akan semakin terungkap dengan terang di proses pemeriksaan kelak. Maka dari itu, kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai keadilan didapatkan” tambahnya.

Sementara itu, Ganda Sihite dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam mengadili perkara ini.

Persoalan kewenangan PN Jakpus merupakan salah satu poin utama dalam eksepsi yang diajukan, di mana kuasa hukum Septia berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena locus delicti-nya berlokasi di dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ganda menambahkan, bahwa hakim tidak mengabaikan berbagai hal dalam mengambil keputusan.

“Hakim tidak memperhatikan Pasal 143 ayat 3 KUHAP terkait kelengkapan berkas perkara, dan lebih berpandangan ke tanggapan dari JPU yang mana berkas perkara dalam hal bukti diajukan saat pemeriksaan alat bukti. Hakim juga mengabaikan Pasal 1 ayat 2 KUHP terkait dengan adanya perubahan Undang-undang maka yang didakwakan adalah dakwaan yang menguntungkan, Hakim menolak ketentuan tersebut sebagai dalam penerapan pasal berdasarkan dari penyidikan” tegasnya dikutip dari Safenet.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Hafizh Nabiyyin, menyebut putusan hakim ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Ia menilai, kriminalisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sudah direvisi akan terus berlanjut.

“Hakim memilih mengakomodir dakwaan jaksa yang menggunakan pasal karet di UU ITE versi 2016. Ini semakin memperlihatkan bahwa perubahan dalam UU ITE versi 2024 yang digadang-gadang akan menghentikan kriminalisasi terakhir tidak berguna. UU ITE terus dijadikan sebagai alat represi” ujarnya.

Sementara itu, Septia  memilih berdamai dengan Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama Jhon LBF. Perdamaian ini tercapai dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari.

"Gimana Septia, mau minta maaf? Kan, saudara sebelumnya minta restorative justice?" tanya ketua Majelis Hakim Saptono.

"Mau Yang Mulia," jawab Septia. Ia dan Jhon LBF pun bersalaman di depan majelis hakim.

Meski menyerahkan keinginan berdamai kepada terdakwa Septia, tetapi Jhon tetap meminta agar Septia melakukan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan yang telah diberikan kepada perusahaannya. 

Kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan mengatakan permintaan maaf bukan berarti  kliennya mengakui apa yang selama ini diutarakan salah. "Lebih ke, barangkali menyinggung perasaan orang lain," ujar dia. 

Berbagai organisasi serikat buruh turut mengawal persidangan Septia. Perwakilan Federasi Buruh Karawang menyerukan kepada seluruh kelas pekerja untuk turut mengawal kasus Septia. “Kami, dari Federasi Buruh Karawang, mengawal pembebasan Septia tanpa syarat. Lawan kriminalisasi buruh perempuan oleh pengusaha! Bebaskan Septia!” tegasnya.

Kasus Kriminalisasi Septia

Septia adalah seorang eks-buruh di Hive Five (PT. Lima Sekawan) milik influencer Jhon LBF. Ia dilaporkan oleh mantan atasannya itu setelah menceritakan pelanggaran hak-hak pekerja yang dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut melalui akun X miliknya. Berbagai dugaan pelanggaran hak pekerja yang dialami Septia di antaranya adalah pemotongan upah sepihak, upah di bawah UMP, jam kerja berlebihan, tidak ada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak ada slip gaji, hingga tidak ada salinan kontrak.

Pada 26 Agustus 2024, Septia sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanpa alasan yang jelas. Kemudian, pascapersidangan yang berlangsung pada 19 September 2024, ia dilepaskan dan menjadi tahanan kota. Hingga saat ini, Septia berstatus sebagai tahanan kota.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Septia telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik dan melapisinya dengan Pasal 36 UU ITE tentang pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Akibatnya, saat ini Septia terancam 12 tahun bui.

Tim kuasa hukum Septia sebelumnya sudah mengajukan eksepsi. Beberapa hal yang menjadi argumentasi eksepsi adalah soal kewenangan PN Jakpus untuk mengadili kasus Septia, legal standing Jhon LBF sebagai pelapor, kebebasan berekspresi Septia sebagai korban pelanggaran hak-hak pekerja, tidak diupayakannya restorative justice oleh JPU, serta penggunaan pasal karet di UU ITE lama oleh JPU, padahal sudah ada UU ITE yang baru.
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ini Capaian-capaian BPJPH yang Jadi Bagian Legasi Terbaik Kemenag

Ini Capaian-capaian BPJPH yang Jadi Bagian Legasi Terbaik Kemenag

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham membeberkan berbagai capaian penting dan strategis BPJPH merupakan bagian dari legasi terbaik Kemenag.
Muzani Bocorkan Prabowo Umumkan Jajaran Kabinet Menteri Usai Mengucap Sumpah 20 Oktober

Muzani Bocorkan Prabowo Umumkan Jajaran Kabinet Menteri Usai Mengucap Sumpah 20 Oktober

Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan langsung mengumumkan jajaran kabinetnya setelah resmi dilantik dan mengucap sumpah dalam siding MPR pada 20 Oktober 2024
Dengarkan Keluhan Pedagang, Khofifah Dicurhati soal Banjir di Pasar Pabean

Dengarkan Keluhan Pedagang, Khofifah Dicurhati soal Banjir di Pasar Pabean

Calon Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa melanjutkan kampanye dengan blusukan ke Pasar Pabean
Awalnya Mancing Psywar, Kini China Panik Jadi Pesakitan Timnas Indonesia 

Awalnya Mancing Psywar, Kini China Panik Jadi Pesakitan Timnas Indonesia 

Baik Timnas Indonesia dan China sama-sama menjadi tim yang belum mencatatkan kemenangan hingga laga pekan ketiga ini. 
E-Commerce China Meresahkan! Pemerintah Minta Google dan Apple Blokir Temu di Indonesia, Budi Arie Ungkap Aplikasi Ada Serupa

E-Commerce China Meresahkan! Pemerintah Minta Google dan Apple Blokir Temu di Indonesia, Budi Arie Ungkap Aplikasi Ada Serupa

Pemerintah RI terus berupaya melindungi UKM dari persaingan produk murah yang ditawarkan oleh aplikasi asal China, Temu, yang jual produk langsung dari pabrik.
Golkar Disebut-sebut Dapat Jatah 7 Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Golkar Disebut-sebut Dapat Jatah 7 Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Santer kabar Partai Golkar mendapat jatah tujuh kursi menteri di kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir buka suara.
Trending
FIFA Putuskan Pertandingan Bahrain Vs Timnas Indonesia Diulang usai Wasit Asal Oman Ahmed Al Kaf Dianggap Merugikan Skuad Garuda?

FIFA Putuskan Pertandingan Bahrain Vs Timnas Indonesia Diulang usai Wasit Asal Oman Ahmed Al Kaf Dianggap Merugikan Skuad Garuda?

FIFA akan mengulangi laga Bahrain melawan Timnas Indonesia usai wasit Ahmed Al Kaf dianggap curang?
FIFA Beri Penjelasan soal Tambahan Waktu yang Melebihi Ketentuan, Gol Bahrain yang 'Dibantu' Wasit Ahmed Al Kaf ke Gawang Timnas Indonesia Dianulir?

FIFA Beri Penjelasan soal Tambahan Waktu yang Melebihi Ketentuan, Gol Bahrain yang 'Dibantu' Wasit Ahmed Al Kaf ke Gawang Timnas Indonesia Dianulir?

FIFA memberikan penjelasan soal tambahan waktu yang melebihi ketentuan, lantas akankah gol bahrain yang 'dibantu' wasit Ahmed Al Kaf ke gawang Timnas Indonesia bakal dianulir?
Keanehan Wasit Asal Oman di Gol Timnas Indonesia Vs Bahrain: Cek VAR Tiga Menit untuk Sahkan Gol Ragnar Oratmangoen

Keanehan Wasit Asal Oman di Gol Timnas Indonesia Vs Bahrain: Cek VAR Tiga Menit untuk Sahkan Gol Ragnar Oratmangoen

Wasit asal Oman, Ahmed Al-Kaf, memerlukan tiga menit untuk memeriksa gol Timnas Indonesia yang dilesakkan oleh Ragnar Oratmangoen dalam laga kontra Bahrain.
Ungkapan Kekesalan Maarten Paes setelah Lawan Bahrain, Kiper Timnas Indonesia Itu Bilang Kalau Perjuangan hingga Menit Terakhir …

Ungkapan Kekesalan Maarten Paes setelah Lawan Bahrain, Kiper Timnas Indonesia Itu Bilang Kalau Perjuangan hingga Menit Terakhir …

Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes kembali tampil gemilang dalam pertandingan melawan Bahrain, Kamis (10/10/2024) di Stadion Nasional Bahrain. Ahmed Al-Kaf ...
Dari Abidzar Hingga Legenda Filipina Pasang Badan Atas Ketidakadilan Wasit, Thom Haye Pilih Tenangkan Timnas Indonesia

Dari Abidzar Hingga Legenda Filipina Pasang Badan Atas Ketidakadilan Wasit, Thom Haye Pilih Tenangkan Timnas Indonesia

Wasit asal Oman, Ahmed Abu Bakar Al Kaf menjadi sorotan pada laga Bahrain vs Timnas Indonesia di Stadion Nasional Bahrain, Riffa, Kamis (10/10/2024). 
FIFA Bisa Ubah Hasil Laga Bahrain Vs Timnas Indonesia Usai Wasit Ahmed Al Kaf Berikan Tambahan Waktu dari 6 ke 9 Menit Rugikan Skuad Garuda? Ini Jawabannya

FIFA Bisa Ubah Hasil Laga Bahrain Vs Timnas Indonesia Usai Wasit Ahmed Al Kaf Berikan Tambahan Waktu dari 6 ke 9 Menit Rugikan Skuad Garuda? Ini Jawabannya

Apakah FIFA bisa ubah hasil laga Bahrain vs Timnas Indonesia usai Wasit Ahmed Al Kaf Beri Tambahan Waktu dari 6 ke 9 Menit Rugikan Skuad Garuda? ini jawabannya.
Bahrain Dijatuhi Sanksi Rp182 Juta oleh FIFA, Asosiasi Sepak Bola Bahrain Buru-buru Bikin Pernyataan seperti Ini ...

Bahrain Dijatuhi Sanksi Rp182 Juta oleh FIFA, Asosiasi Sepak Bola Bahrain Buru-buru Bikin Pernyataan seperti Ini ...

Asosiasi Sepak Bola Bahrain menerima surat dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) yang berisi sanksi yang dikeluarkan terhadap asosiasi tersebut.
Selengkapnya