Jakarta, tvOnenews.com - Artis Sandra Dewi buka suara tentang perjanjian pisah harta yang ia buat dengan suaminya, Harvey Moeis, dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada Kamis, (10/10/2024).
Dalam persidangan tersebut, Sandra mengungkapkan bahwa perjanjian tersebut sudah disiapkan sejak 12 Oktober 2016, sebelum mereka menikah.
Saat kuasa hukum terdakwa menanyakan soal perjanjian pisah harta, Sandra menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat bersama-sama dengan Harvey.
“Kami memutuskan pisah harta karena saya mengelola keuangan keluarga saya sendiri, dan saya juga tidak ingin tahu tentang pekerjaan suami saya. Berapa pun dia jelaskan, saya tetap tidak akan paham. Saya memiliki tanggungan besar untuk biaya sekolah keluarga saya, dan saya tidak ingin membebani suami saya dengan tanggungan ini,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto sempat menyinggung soal penghasilan Sandra Dewi yang mungkin lebih besar dari Harvey. Namun, Sandra mengaku tidak pernah menanyakan soal gaji suaminya.
"Saya tidak pernah bertanya soal itu, Yang Mulia," jawab Sandra.
Sebagai informasi, perjanjian pisah harta atau pranikah memastikan bahwa setiap harta dan penghasilan yang diperoleh setelah pernikahan akan tercatat atas nama masing-masing pasangan.
Begitu pula dengan utang, setiap utang yang diambil setelah pernikahan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.
Perjanjian ini juga memberikan kebebasan lebih bagi masing-masing pasangan dalam hal kredit atau jual beli saham tanpa harus meminta persetujuan dari pasangan lainnya.
Tanpa adanya perjanjian, setiap harta yang diperoleh setelah pernikahan akan dianggap sebagai harta bersama dan membutuhkan persetujuan dari pasangan untuk tindakan seperti penjualan saham.
Sebagai tambahan, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis, beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juli 2024.
Selain Harvey, tersangka lain dalam kasus ini adalah Helena Lim.
Beberapa barang bukti yang disita dari Harvey Moeis mencakup berbagai aset bernilai tinggi, yang sebagian besar diklaim oleh Sandra Dewi sebagai miliknya pribadi. Berikut daftar barang sitaan tersebut:
1. 11 unit bidang tanah dan bangunan, 4 di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang.
2. 8 unit kendaraan, termasuk 2 Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus, dan 1 Vellfire.
3. 88 unit tas mewah.
4. 141 perhiasan.
5. Uang tunai senilai US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar.
6. 7 unit logam mulia.
Sidang ini masih terus berlangsung dan menjadi perhatian publik. (aag)
Load more