Jakarta, tvOnenews.com - Kubu keluarga siswa berinisial AAP (18) yang menjadi korban pengeroyokan oleh seniornya di MA As Syafi’iyah, Tebet menyatakan akan mengirimkan surat ke sepuluh lembaga untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi.
Hal itu disampaikan usai pihaknya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/10) untuk menanyakan tindak lanjut pelayangan laporan.
“Sebenarnya teman-teman, di sini sudah ada surat ada kurang lebih 10 untuk pengawalan perkara ini. Kami sudah siapkan 10 surat,” kata Kuasa Hukum Korban, Saut Hamongan Turnip, di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (11/10).
Saut menerangkan, surat itu akan dikirimkan ke beberapa lembaga termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun ke DPR RI yang difungsikan sebagai pengawal proses hukum dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Ini ke berbagai lembaga baik ke KPAI, ke Kapolres, komisi perlindungan anak, yakni DPR RI Komisi 2 dan Komisi 10 sebagai pengawalan proses hukum yang akan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan khususnya Unit PPA sebagai bentuk bagi kami penasihat hukum untuk menempuh hak-hak klien kami,” jelas Saut.
Sementara itu, Saut juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan hasilnya sekolah akan tetap koperatif untuk menyelesaikan perkara yang menimpa muridnya.
“Hasil koordinasi kita dengan pihak sekolah, sekolah tetap koperatif membantu menyelesaikan perkara ini. Mereka akan membuka selebar-lebarnya informasi yang dibutuhkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan,” terang Saut.
Load more