Jakarta, tvOnenews - Status 88 tas mewah milik Sandra Dewi diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan Sandra Dewi sebagai saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan.
Keterangan dari saksi itu yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini 'kan sedang persidangan. Tentu setiap saksi punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya, dan keterangannya itu nanti akan dinilai oleh majelis hakim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dilansir dari laman ANTARA.
Pernyataan itu merupakan tanggapan terkait dengan keterangan Sandra Dewi dalam sidang pemeriksaan saksi pada hari Kamis kemarin.
Dalam sidang tersebut Sandra Dewi menyatakan bahwa 88 tas mewah miliknya yang disita terkait dengan dakwaan sang suami, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi merupakan hasil endorsement atau iklan.
"Ini 'kan sedang persidangan. Tentu setiap saksi punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya, dan keterangannya itu nanti akan dinilai oleh majelis hakim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat.
Terkait dengan status barang sitaan, Harli Siregar mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ketetapan jaksa penuntut umum. Untuk kepastian selanjutnya adalah hak hakim untuk menilai.
"Jaksa penuntut umum akan berketetapan karena kalau disita, berarti arahnya tentu dirampas untuk negara," ucapnya.
"Bagaimana hakim menilainya? Nanti kita lihat seperti apa. Kalau itu sudah menjadi barang rampasan, sudah jelas statusnya, sudah berkekuatan hukum tetap. Tentu akan dilakukan proses lanjutannya. Jadi, sangat tergantung apa yang menjadi keputusan dari pengadilan," lanjut Harli Siregar.
Seperti diketahui, Sandra Dewi menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.
Sandra Dewi menyebutkan bahwa sebanyak 88 tas mewah miliknya merupakan hasil endorsement dan iklan.
Sementara itu, dalam dakwaan, sang suami Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi.
Transfer tersebut untuk memenuhu kebutuhan pribadi Sandra Dewi, termasuk pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek lainnya.
"Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement," ujar Sandra.
Sandra Dewi mengaku mulai membuka jasa endorsement sejak 2012 dengan menjual namanya sebagai artis terkenal untuk mempromosikan berbagai tas mewah dan bermerek.
Ia pun mengungkapkan bahwa tas mewah dan bermerek itu berasal dari hasil endorsement berjumlah lebih dari 88 tas selama 10 tahun membuka jasa endorsement. Namun, beberapa tas mewah lainnya dijual lantaran tidak terpakai. (ant/aes)
Load more