Untuk diketahui, Polisi masih memburu satu orang pelaku pencabulan terhadap anak di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah menangkap dua orang pelaku pencabulan tersebut. Keduanya kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan yaitu tersangka pertama saudara S. Dan kedua saudara YB ini adalah pengurus," ungkap Ade Ary, Senin (7/10).
Ade menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak dengan persangkaan pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
Selanjutnya, Ade Ary mengatakan, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang merupakan pengurus yayasan panti asuhan tersebut.
Satu pelaku itu adalah YS telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," kata Ade.
Load more