Jakarta, tvOnenews.com - Dompet digital (e-wallet) GoPay menutup layanan mereka pada akun yang terindikasi melakukan judi online.
Hal itu GoPay lakukan sebagai komitmen mereka dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegur keras lima perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) yang memfasilitasi penjudi online.
Lima perusahaan dompet digital tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
"Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator," kata Kepala Urusan Korporat GoTo Financial Audrey P. Petriny melalui email kepada ANTARA, Jumat (11/10/2024) malam.
Load more