Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka Direksi PT KSM yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan.
Hal itu disampaikan oleh Yusri saat hadir sebagai saksi ahli dari pihak terlapor di Bareskrim Polri.
Menurutnya penyidik hanya berfokus mencari dua alat bukti yang dipenuhi dari saksi dan bukti surat dari pihak pelapor.
Kata Yusril, semestinya bukti yang dijadikan landasan haruslah memiliki indikasi pidana yang cukup.
Ia mencontohkan apabila penyidik menjadikan bukti surat tagihan dari pelapor, maka yang harus dilakukan ialah membuktikan keabsahan dasar surat tersebut.
"Bukti surat itu katanya dibuat tahun 2012, ada tagihan yang harus dibayar sebesar dua juta dolar yang sampai hari ini tidak pernah dibayar. Harusnya kan diteliti, apakah surat itu betul? Apakah betul surat itu dibuat tahun 2012 atau justru outdated," kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Kedua, Yusril berpandangan seharusnya penyidik juga turut memeriksa pihak yang disebut memberikan surat tersebut kepada pelapor.
Load more