"Di mana unggahan IG tersebut dipublikasikan oleh pelaku secara umum, kalimat-kalimat pelaku tersebut tidak benar," tuturnya.
Kasus ini membuat Nikita terancam dikenai Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik.
Adapun hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah adalah ancaman pidana paling lama empat tahun, dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Polda Metro Jaya angkat bicara permasalahan yang terjadi antara kubu Vadel Badjideh dengan Nikita Mirzani.
Adapun kali ini Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Vadel Badjideh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tindak lanjut yang akan dilakukan pihaknya adalah menjadwalkan pemeriksaan permintaan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, hingga terlapor.
Load more