“Jadi kewajiban kami setelah menerima laporan, melakukan tindaklanjut dengan mengkonfirmasi, mengundang Klarifikasi terhadap para pihak dimulai dari pelapor, korban, serta saksi yang dihadirkan oleh yang pelapor. Nanti baru lanjut ke pihak terlapor serta saksinya yang namanya tahapan pendalaman awal di proses penyelidikan,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (11/10/2024).
Sementara itu belum dijelaskan secara detail terkait jadwal pemeriksaan terhadap pelapor, Razman.
Namun Ade Ary memastikan saat ini perkara ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Akan didalami jadwal pemeriksaannya (Razman) kapan. Mohon waktu nanti akan kami koordinasikan kembali. Ini juga ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkapnya. (raa)
Load more