Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Niaga Jakarta menyita satu unit rumah milik selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata yang beralamat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penyitaan ditengarai Rea Wiradinata telah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya.
Proses pemasangan plang penyitaan diwakili oleh juru sita serta didampingi oleh kurator yang ditunjuk yakni Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.
Janter Manurung mengatakan proses sita dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku," ujar Janter melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/10/2024).
Janter menuturkan proses eksekusi dilakukan permintaan dari kreditur lantaran Rea dianggap tak mampu mengembalikan utang senilai miliaran rupiah.
Selain itu, kata Janter, Rea terlebih dahulu sudah diminta untuk menyerahkan asetnya sebelum dilakukan penyitaan.
Load more